jatimnow.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memproses restorative justice (RJ) terhadap delapan orang yang diamankan dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Kedelapan orang itu diamankan dari salah satu kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penerapan RJ dilakukan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Polisi kemudian mendatangi kamar hotel tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalamnya.

Dari lokasi, petugas menyita satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Dari pemeriksaan, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkoba tersebut di salah satu wilayah di Surabaya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *