Malang Raya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menyatakan 10 pelajar SMP Negeri 18 di kota itu yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH mendapatkan dua bentuk pendampingan, yakni medikolegal dan psikososial.

“Sebanyak 10 korban mendapatkan pendampingan medikolegal dan psikososial, semuanya laki-laki,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Sailendra di Kota Malang, Rabu.

Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan jika ada pelajar lainnya yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan dan berniat mengajukan laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH terjadi pada Kamis (24/9) pagi sesaat setelah pelajar tiba di sekolah dan hendak memulai jam pelajaran, lokasi kejadian berada di area pintu gerbang SMP Negeri 18 Kota Malang.

Secara mekanisme, lanjutnya, untuk pendampingan medikolegal berupa pemberian penggantian biaya visum yang telah dikeluarkan oleh setiap korban.

“Kemarin yang sudah visum kami data dan sistemnya reimburse, mereka sudah bayar sendiri ke RSSA (Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar) nanti dikumpulkan dan di-SPJ-kan, pencairannya sekitar 1-1,5 bulan,” ucapnya.

Pelaksanaan pendampingan, kata dia, akan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan setiap korban.

Ia menyampaikan apabila mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, maka per sesi pendampingan psikososial berjalan sebanyak enam kali dan mulai dilakukan pada Sabtu (3/10).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *