jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk bandar sabu berinisial ATF di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Penangkapan bandar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digerebek, polisi menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan total berat mencapai 42 gram yang disimpan di bawah meja kamar rumah tersangka.

Polisi juga menyita 1 bunder klip plastik kosong, timbangan elektrik, tas selempang hitam, cotton bud, paket lakban coklat, dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, ATF mendapat sabu dari DPO berinisial Kebo. Sabu tersebut diterima di Jalan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan tersangka mengedarkan sabu ini dengan modus menawarkan kepada teman-teman dan menggunakan sistem ranjau atau tempel. Sabu dibungkus variatif dan ditaruh di suatu tempat, lalu lokasinya dikirim ke pembeli.

“Pelaku ATF ini bukan residivis baru pertama kali ini kita amankan. Profesinya sehari-hari ya penjual sabu karena nganggur ya sudah dapat sumber pemasukan dari situ. Motif ATF mengedarkan sabu adalah untuk kebutuhan hidup” ujarnya, Kamis (1/10/2029).

ATF mengaku dalam sehari bisa menjual 1 sampai 10 paket sabu. Ia sudah menjual sabu sejak 3 tahun terakhir dengan harga per paket Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per hari, plus gratis pakai sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati dan denda minimal Rp 2 miliar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *