Kota Malang, blok-a.com – Diskusi antara Pemerintah Kota Malang bersama perwakilan sopir angkot dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menemui kesepakatan setelah sempat memanas. Diskusi yang berlangsung selama sekitar lima jam ini menghasilkan enam kesepakatan dan ditandatangani oleh Pemkot Malang, Dishub Jatim, DPRD Kota Malang dan perwakilan supir angkot.

Pj Sekda Kota Malang, R. Dandung Djulharjanto mengatakan, salah satu kesepakatan yang dihasilkan yakni melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi angkot yang disebut terdampak operasional Trans Jatim.

“Nanti akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi yang terdampak,” kata Dandung seusai diskusi, Kamis (1/10/2026).

Selain verifikasi, pengemudi yang nantinya dinyatakan terdampak akan dilibatkan dalam program yang disiapkan pemerintah. Dandung menambahkan, kompensasi yang diberikan tidak berupa uang tunai.

“Pemberian kompensasi kepada pengemudi tidak dalam bentuk uang tunai. Ini yang perlu ditekankan, bukan dalam bentuk uang tunai, tapi dalam bentuk program untuk keberlanjutannya,” tambahanya.

Pembahasan mengenai bentuk program tersebut belum diputuskan secara teknis. Pemerintah Kota Malang akan melakukan pembicaraan lebih terbatas bersama perwakilan jalur-jalur angkot yang terdampak dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dandung menyampaikan, forum teknis diperlukan agar pembahasan lebih terarah dan solusi terhadap persoalan yang dihadapi pengemudi dapat segera disusun.

Untuk lebih lengkapnya, berikut enam hasil kesepakatan antara komunitas sopir angkot dengan Pemkot Malang:

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *