
JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur pada Kamis (1/10/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan mengenai perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum itu baru diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2026, dan belum terdapat tersangka yang ditetapkan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya pada Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan dimaksud menyasar rumah milik Maidi, rumah anak Maidi bernama Hendra Saktiyawan, serta rumah seorang camat di Kota Madiun.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber