Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, Ngawi, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

KY diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan polisi mengarah pada keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” tutur Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).

Dalam pemeriksaan awal, KY mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Polisi menyebut pelaku mengaku telah mengenal korban sejak sekitar 2025 dan kemudian menjalin hubungan tanpa status.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak lima kali sejak sekitar pertengahan 2025 hingga Agustus 2026. Polisi menyebut seluruh perbuatan berdasarkan pengakuan terduga pelaku dilakukan di rumahnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” ujar AKP Pras.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit telepon seluler milik pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta visum, serta melakukan tindakan penyidikan lain untuk mendalami perkara tersebut.

AKP Pras menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus kepolisian. Selain memastikan proses hukum berjalan, polisi juga berupaya menjaga perlindungan terhadap korban, termasuk kerahasiaan identitasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *