SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Surabaya mendapat dukungan DPRD. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sekaligus

SURABAYA – Status hukum sebuah objek berubah ketika penyidik telah melakukan penyitaan. Benda yang telah disita semestinya tidak lagi berada dalam penguasaan bebas pihak yang berperkara, terlebih jika objek tersebut masih dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho, menegaskan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Menurut Bastianto, dalam ketentuan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan tetap mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan.

“Ketika suatu objek sudah disita, tersangka tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan atau menguasai benda tersebut secara bebas,” jelas Bastianto, Minggu (4/10/2026).

Ia menjelaskan, benda yang dapat dikenakan penyitaan tidak hanya terbatas pada hasil tindak pidana. Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, menghalangi penyidikan, maupun benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan.

“Kalau objek itu secara fisik dan yuridis sudah disita, tetapi masih digunakan oleh tersangka, harus dilihat bagaimana pelaksanaan penyitaannya. Apakah benar sudah dilakukan pengambilalihan dan bagaimana pengawasan terhadap benda sitaan tersebut,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *