
Kota Malang, blok-a.com – Perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang memasuki tahap baru. Kasus tersebut kini naik ke penyidikan setelah sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan, naiknya status perkara ke penyidikan diketahui setelah delapan korban yang melapor ke Polresta Malang Kota menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat (2/10/2026).
“Jadi ini untuk korban sudah menerima SP2HP dari Polresta, yang artinya ini penyelidikan naik ke sidik (penyidikan),” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026).
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Lilik menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Lilik menjelaskan, saat ini ada delapan terduga korban yang ia dampingi dalam perkara tersebut. Untuk pemeriksaan lanjutan, pihaknya masih menunggu jadwal dari Polresta Malang Kota.
Ia juga mengatakan seluruh korban telah menjalani visum. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Visum sudah dilakukan tapi untuk hasil visum tidak bisa memberitahukan ke rekan-rekan,” jelasnya.
“Kemarin sempat dari pihak terlapor minta untuk komunikasi mengenai RJ (Restorative Justice). Nah, jadi kita nanti juga mau bertemu dengan para wali para korban untuk membahas itu,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber