GenPI.co – Pemkot Malang, Jawa Timur, menerapkan pemindahan tugas PPPK sesuai kompetensi, untuk mengatasi kekurangan pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Malang Subkhan mengatakan permasalahan kekurangan pegawai ini, karena banyak yang masuk masa pensiun.

“Kami mengatasi kekurangan pegawai, melalui pemetaan komptensi PPPK. Apakah sesuai dengam kebutuhan di setiap OPD,” katanya, di Malang, Minggu (4/10).

Berdasar data, jumlah ASN di Kota Malang hingga periode 2026, ada 9.673 orang. rinciannya, 4.613 PNS dan 5.060 PPPK.

Kemudian, ada 404 pegawai PNS maupun PPPK yang masuk pensiun pada 2026. Sementara itu, ada 347 pegawai yang pensiun di 2027.

Pemkot Malang melakukan analisa jabatan dan beban kerja terhadap pegawai yang akan dipindahtugaskan untuk mengisi kebutuhan SDM.

Subkhan mengungkapkan strategi itu menjadi rasional saat ini. Tujuannya, mencegah peningkatan persentase belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD.

Kebijakan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen APBD itu, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *