Banyuwangi (beritajatim.com) – Anggota DPRD Banyuwangi ADR yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dijadwalkan hanya delapa kali pertemuan dalam menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.

Diketahui, jumlah pertemuan rehabilitasi tersebut dijadwalkan oleh BNNK Banyuwangi selama kurun waktu dua bulan.

Saat di konfirmasi, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Banyuwangi, Kombespol Rachmat Kurniawan. Pihaknya menyebut, bahwa jadwal rehabilitasi ADR tersebut merupakan hasil assessment yang sebelumnya dilakukan dari BNNK Surabaya.

“Jadwalnya delapan kali pertemuan, ini sudah dua kali pertemuan terhitung sejak yang bersangkutan datang ke BNNK Banyuwangi beberapa waku lalu,” ujarnya.

Rachmat menjelaskan, dari hasil assessment BNN Surabaya menyebut diketahui ADR masuk dalam kategori penderita ringan. Sehingga, jadwal rehabilitasi hanya dilakukan selama dua bulan.

“Nantinya pertemuan ketiga kalinya, dimana setiap pertemuan sesuai tahapan-tahapan pasien rehabilitasi yang sama halnya dengan pasien sakit yang menjalani pengobatan,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito menegaskan, jika ADR saat ini sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Penonaktifan tersebut, tentunya tidak dapat melakukan kegiatan dewan seperti kunjungan kerja, rapat hingga reses tidak diperbolehkan.

“Sikap BK Banyuwangi tentu secara tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan, dimana penonaktifan tersebut selama ADR menjalani rehabilitasi yaitu dua bulan,” tegasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *