:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PERDA-PMI-Bupati-Banyuwangi-Ipuk-Fiestiandani-Wakil-Bupati-Mujiono-Wakil.jpg)
SURYA.co.id, BANYUWANGI – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, Jawa Timur, kini memiliki payung hukum khusus yang mengatur perlindungan mereka secara menyeluruh, mulai dari persiapan sebelum berangkat hingga kembali ke daerah asal.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekerja Migran Indonesia tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, di Gedung DPRD, Senin (5/10/2026).
Pengesahan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah, Wakil Ketua DPRD Ruliyono, serta jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, mengatakan aturan tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan PMI ketika sudah bekerja di luar negeri.
Menurut Gede, perlindungan PMI harus dibangun sebagai satu rangkaian yang berkesinambungan.
Perlindungan dimulai ketika seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri, selama berada di negara penempatan, hingga kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” kata Gede.
Skema perlindungan tersebut dinilai penting mengingat PMI dapat menghadapi berbagai persoalan selama proses migrasi maupun ketika bekerja di luar negeri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber