
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/10/2026). Dalam forum tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pembangunan SNT yang direncanakan pemerintah.
Namun, masyarakat meminta adanya solusi kebijakan agar pembangunan sekolah tersebut tetap memberikan manfaat bagi warga sekitar, khususnya melalui keterlibatan dalam aktivitas ekonomi yang sebelumnya diperoleh dari pengelolaan lahan.
Yasin menyebut lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat diperkirakan mencapai 21 hektare dalam wilayah pengelolaan yang terdampak. Lahan tersebut, kata dia, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, melainkan memberikan dukungan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatan lahan tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan jalan, kegiatan keagamaan, serta kegiatan sosial masyarakat. Karena itu, warga berharap pembangunan SNT tidak serta-merta menghilangkan manfaat ekonomi yang selama ini dirasakan masyarakat.
Warga Polaman kini masih menunggu tindak lanjut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk mencari titik temu antara kepentingan pembangunan SNT dan keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Belum ada titik temu. Ini masih RDPU, masih dengar pendapat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan SNT direncanakan dibangun di atas lahan milik Pemkab Malang seluas sekitar 18 hektare di Dusun Polaman.
Menurut Zulham, lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga melalui sistem sewa. Hasil dari pengelolaan lahan kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan serta berbagai kegiatan masyarakat melalui RT dan RW.
“Areal ini sebelumnya dikelola warga, ditanami tebu dan seterusnya untuk pembangunan RT/RW,” ujar Zulham.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber