
Blitar (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mengamankan 27 pengemis dan pengamen dalam penertiban skala besar di sejumlah jalan protokol dan pusat keramaian. Aktivitas mereka dinilai meresahkan pengguna jalan hingga wisatawan karena terdapat pengamen yang disebut berpenampilan garang dan meminta uang dengan cara terkesan memaksa.
Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus wisatawan yang beraktivitas di Kota Blitar.
“Sebenarnya kalau konsepnya musik kelompok atau konser di titik tertentu, sesuai arahan Wali Kota Blitar itu diperbolehkan. Tapi kenyataannya mereka keliling, bahkan tampilannya garang dan terkesan memaksa. Pengendara jadi takut dan tidak nyaman. Ini yang harus kita tertibkan karena Kota Blitar ini Kota Wisata, Kota Bung Karno,” tegas Suyatno, Kamis (8/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir berbagai titik lampu merah dan pusat keramaian. Total 27 orang diamankan, dengan rincian 16 orang merupakan warga Kota Blitar dan 11 orang lainnya berasal dari luar daerah atau wilayah Kabupaten Blitar.
Petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk meminta uang kepada masyarakat. Mulai dari badut jalanan, pengamen tunggal, kelompok pengamen, hingga orang yang disebut memanfaatkan keterbatasan fisik atau disabilitas untuk menarik simpati publik.
Dalam penertiban tersebut, para pengamen dan pengemis yang terjaring diminta membawa sendiri peralatan mengamen beserta uang hasil operasinya ke markas Satpol PP untuk dijadikan barang bukti.
Satpol PP Kota Blitar juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan agar menghentikan kebiasaan memberikan uang atau barang kepada pengamen dan pengemis di jalanan.
Menurut Suyatno, pemberian uang secara langsung di jalanan tidak menjadi solusi untuk persoalan sosial. Masyarakat yang ingin memberikan bantuan diarahkan menggunakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber