Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjen PAS Jatim) membeberkan sejumlah pertimbangan di balik keputusan mencabut status pembebasan bersyarat anak kiai Jombang, terpidana kasus pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Bechi per Kamis (8/10) telah dijebloskan lagi ke penjara, yakni sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Jatim.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kusnali mengatakan pencabutan itu bermula dari masifnya pemberitaan santriwati yang menjadi korban Bechi di media massa. Merespons hal itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban,” kata Kusnali, Malang, Kamis (8/10).

Kemenimipas dan Ditjenpas Jatim kemudian kembali meninjau administrasi pengajuan permohonan pembebasan bersyarat terhadap anak dari kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang tersebut.

Setelah temuan itu, Kemenimipas pun resmi mencabut bebas bersyarat Bechi itu pada 30 September 2026 lalu.

Sementara Kanwil Ditjenpas Jatim baru menerimanya pada 6 Oktober 2026. Bechi pun kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10), siang tadi.

Kusnali menuturkan, pembebasan bersyarat sejatinya merupakan hak yang bisa didapatkan setiap narapidana. Syarat utamanya adalah seluruh ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *