:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371105/original/090601300_1791757902-1001026902.jpg.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Pengurus Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, mengecam keras beredarnya pamflet dan meme korporasi palsu yang mencatut nama serta lambang resmi pesantren. Konten hoaks tersebut memuat narasi provokatif berupa ancaman pendudukan gedung DPR/MPR, Istana Negara, hingga Kantor Wakil Presiden.
Pihak pesantren meminta seluruh santri, alumni yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL), wali santri, hingga masyarakat luas agar tidak terprovokasi selebaran gelap tersebut.
Juru Bicara PP Lirboyo, Kiai Abdul Muid, menegaskan lembaga keagamaan tersebut pernah menerbitkan seruan maupun maklumat politik dalam bentuk apa pun.
“Pondok Pesantren Lirboyo sama sekali tidak pernah mengeluarkan seruan, pamplet, atau maklumat seperti yang digambarkan dalam meme palsu tersebut,”ujar Kiai Abdul Muid, Senin (12/10/2026)
Kiai Abdul Muid menyayangkan ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan kehormatan PP Lirboyo demi agenda politik terselubung dan provokasi publik. Menurutnya, pencatutan atribut lembaga secara ilegal merupakan bentuk penyesatan informasi dan pelanggaran hukum yang serius.
Pihak pesantren juga melayangkan peringatan keras kepada pembuat, pemanipulasi, serta penyebar pertama konten hoaks tersebut untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahan yang beredar. Jika tidak, PP Lirboyo akan membawa kasus pencatutan dan penyebaran fitnah ini ke ranah hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana ( UU ITE) maupun perdata, serta berkoordinasdenfan pihak kepolisin untuk mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum pelaku demi menjaga nam ada baik dan Pondok Pesantren Lirboyo,” tengasnya
PP Lirboyo mengimbau publik untuk selalu mengedepankan prinsip tabayyun (verifikasi informasi) sebelum membagikan konten di media sosial, serta bersama-sama menjaga kedamaian demi menghormati maruah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber