
Blitar, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota merilis hasil pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba tahun 2026 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak 12 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap dengan penangkapan 13 orang pelaku yang tersebar di sembilan wilayah kecamatan hukum Polres Blitar Kota dan sekitarnya.
Berdasarkan data rilis, kasus yang diungkap mencakup 3 jenis peredaran narkoba, yakni sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil Dobel L. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 84,8 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta sebanyak 4.030 butir pil Dobel L.
Modus operandi jaringan ini terungkap menggunakan sistem ranjau, barang dikirim dari luar wilayah seperti Madiun dan Tulungagung, dipasang di lokasi tersembunyi, baru kemudian diambil dan diedarkan secara eceran. Kasus terbesar tercatat di Kecamatan Wonodadi dan Garum dengan perampasan total 79,7 gram sabu senilai lebih dari Rp71 juta.
Berkat keberhasilan ini, diperkirakan sebanyak 2.370 orang warga dan pemuda di wilayah Blitar Raya berhasil diselamatkan dari bahaya jeratan narkoba.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 pelaku yang sebagian besar merupakan residivis.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu, pil ekstasi, hingga ribuan butir pil Dobel L,” jelas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Senin (31/8/2026).
“Para pengedar ini kami jerat dengan pasal berlapis UU Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Operasi ini juga mematahkan jalur peredaran yang berasal dari luar wilayah yang masuk ke berbagai kecamatan mulai dari Sanankulon, Ponggok, hingga Garum dan Kademangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber