
Surabaya (beritajatim.com) – Seorang advokat bernama Andre Gunawan menggugat Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur dan Bambang Adi Soesanto ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan pemecatan Andre dari keanggotaan organisasi advokat.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 31 Juli 2026 melalui kuasa hukumnya, Agoes Soeseno, S.H., M.M., Riyan Suharyadi, S.H., M.H., dan Suratno, S.H., Andre menuntut kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp1,96 miliar. Ia juga meminta uang paksa sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan nantinya terlambat dilaksanakan.
Andre mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur. Menurut penggugat, keputusan tersebut cacat prosedural karena dikeluarkan organisasi yang dinilai tidak lagi menaungi dirinya.
Dalam gugatannya, Andre menyatakan telah menjadi anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jawa Timur sejak 2018. Ia juga memegang Kartu Tanda Advokat yang berlaku hingga 31 Januari 2028.
Andre menyebut dirinya tidak lagi memperpanjang keanggotaan di PERADI setelah periode sebelumnya berakhir. Atas dasar itu, ia menilai Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa maupun memutus perkara kode etik terhadap dirinya.
“Sidang kode etik yang seharusnya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah FERARI Jawa Timur justru dilakukan oleh PERADI, sehingga prosesnya tidak sah dan melanggar hak membela diri,” tegas kuasa hukum dalam gugatan.
Dalam keputusan yang digugat, Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur menyatakan Andre terbukti melanggar Undang-Undang Advokat. Putusan tersebut menjatuhkan sanksi pemecatan tetap sekaligus membebankan biaya perkara kode etik sebesar Rp5 juta.
Pengaduan yang menjadi dasar pemeriksaan etik tersebut diajukan Bambang Adi Soesanto. Dalam gugatan Andre, Bambang disebut sebagai pihak yang sebelumnya pernah dibantu Andre dalam menangani perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber