Jombang, blok-a.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai telah meletakkan fondasi baru dan revolusioner dalam tata kelola organisasi. Khususnya dalam memperkuat posisi ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kepemimpinan jam’iyah.

Perubahan tersebut terlihat dari penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) serta perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jika sebelumnya pemilihan menggunakan mekanisme one man one vote, kini proses penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA setelah melalui tahapan penjaringan nama oleh peserta Muktamar.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH M Asrorun Ni’am Sholeh, Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa. Dalam Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi Organisasi sekaligus Pimpinan Tim Materi Organisasi.

Menurut Asrorun Ni’am, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan dan memperkuat khittah kepemimpinan NU sebagai jam’iyah yang menempatkan ulama pada posisi sentral.

“Dengan perbaikan kepemimpinan organisasi dengan komitmen supremasi ulama di dalam organisasi jam’iyah Nahdlatul Ulama, khittah keberadaan jam’iyah Nahdlatul Ulama adalah kepemimpinan ulama dengan supremasi ulama, menempatkan Syuriah sebagai pemimpin tertinggi,” ujar Asrorun Ni’am usai penutupan Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi NU, Syuriah memiliki posisi sebagai pemimpin tertinggi. Sementara Tanfidziyah berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Syuriah sekaligus menjalankan tugas-tugas teknis yang bersifat operasional dan teknokratik.

Menurut Asrorun Ni’am, salah satu fondasi penting yang dihasilkan Muktamar ke-35 adalah penguatan kedudukan AHWA. AHWA merupakan forum yang beranggotakan para ulama terpilih. Mereka dipilih oleh peserta Muktamar berdasarkan sejumlah kriteria keilmuan, integritas, dan kapasitas kepemimpinan keagamaan.

“Yang pertama mengenai mekanisme dan juga kedudukan Ahlul Halli wal Aqdi, di mana ulama memperoleh posisi terhormat, memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Syuriah dan juga Tanfidziyah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *