Jombang, blok-a.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai membawa perubahan penting dalam pola kepemimpinan organisasi. Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menekankan kontestasi dan pola one man one vote kini diarahkan pada sistem yang memperkuat peran ulama melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan ini dinilai tidak sekadar menyangkut teknis pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi juga mengubah paradigma kepemimpinan NU dari pola menang dan kalah menjadi kepemimpinan kolektif-kolegial.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH M Asrorun Ni’am Sholeh, Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa. Dalam Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi Organisasi sekaligus Pimpinan Tim Materi Organisasi.

Menurut Asrorun Ni’am, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan khittah NU sebagai jam’iyah yang menempatkan ulama sebagai pemegang supremasi dalam kepemimpinan organisasi.

“Dengan perbaikan kepemimpinan organisasi dengan komitmen supremasi ulama di dalam organisasi jam’iyah Nahdlatul Ulama, khittah keberadaan jam’iyah Nahdlatul Ulama adalah kepemimpinan ulama dengan supremasi ulama, menempatkan Syuriah sebagai pemimpin tertinggi,” ujar Asrorun Ni’am usai penutupan Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, Syuriah ditempatkan sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur NU. Sementara Tanfidziyah memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan Syuriah sekaligus menjalankan tugas teknis, operasional, dan teknokratik organisasi.

Salah satu perubahan mendasar yang dihasilkan Muktamar ke-35 adalah penguatan kedudukan AHWA. AHWA diisi ulama yang dipilih oleh peserta Muktamar melalui proses penjaringan dan tabulasi. Para ulama tersebut kemudian mendapatkan mandat untuk menentukan kepemimpinan Syuriah sekaligus turut menentukan kepemimpinan Tanfidziyah.

“Yang pertama mengenai mekanisme dan juga kedudukan Ahlul Halli wal Aqdi, di mana ulama memperoleh posisi terhormat, memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Syuriah dan juga Tanfidziyah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *