
Blitar, blok-a.com – Perwakilan masyarakat yang terdiri dari Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Faradia Nesakirana, Front Mahasiswa Revolusionir (FMR), Renisa Mariani, dan Sekjen Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), M Erdin Subchan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan mereka didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi SH, dan Kabin Feri SH, untuk mempertanyakan kebuntuan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala Desa Bululawang.
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH selaku Ketua Tim Pendamping Hukum menyampaikan keberatan atas ketidakjelasan perkembangan kasus selama 6,5 bulan.
“Nah gini, saya sebagai pendamping kawan-kawan dari Bululawang, yang intinya 6,5 bulan yang lalu, kawan-kawan itu melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Trijanto.
Trijanto menandaskan, pihak pelapor mengaku sudah melengkapi bukti berupa rekaman gambar dan video yang menurut mereka cukup kuat. Bahkan disebutkan pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian, namun proses hukum terasa mandek.
“Menurut kita seharusnya ini pihak pelapor dipanggil oleh pihak kejaksaan. Pihak pelapor selama 6,5 bulan itu tidak pernah mendengar apa-apa,” tegasnya.
Tidak hanya persoalan satu kasus, Trijanto juga mempertanyakan kinerja Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung. Alih-alih mengawasi dan mencegah penyimpangan, program ini justru dinilai berpotensi berubah fungsi.
“Idealnya kawan-kawan kejaksaan ini mengacu kepada program jaga desa sesuai dengan aturan dari Kejagung, yang intinya memerintahkan Kasi Intel, untuk melakukan koordinasi untuk menjaga desa. Kalau benar program itu berjalan, seharusnya dugaan penyelewengan yang terjadi di Bululawang ini tidak akan terjadi. Tapi ini tidak. Program jaga desa itu bagus, tapi diduga sekarang beralih, diduga menjadi jaga kepala desa,” kritiknya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber