:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penipuan-daring-yang-disertai-pengancaman-dengan-modus-love-scamming-oleh-Polres-Jombang.jpg)
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan daring yang disertai pengancaman dengan modus love scamming.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
MIN ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Magribi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial HZ berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ.
Dalam komunikasi yang berlangsung sekitar dua pekan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam percakapan video tersebut dan menyimpannya di telepon seluler.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber