
Kota Malang, blok-a.com – Penyaluran bantuan sosial di Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang sempat ricuh, Rabu (2/9/2026). Sebab penyalur bantuan sosial tiba-tiba mengumumkan aturan baru yang belum diketahui masyarakat.
Peraturan anyar itu ialah warga yang termasuk pengganti penerima manfaat musti masuk desil 1-4. Itu membuat warga pengganti yang sudah terlanjur datang kecewa.
Salah satu Ketua RW, yakni Ketua RW 04, Hadi Susanto sampai datang langsung ke kantor Kelurahan Pisang Candi setelah menerima laporan dari warganya.
Ia tidak bisa tinggal diam. Dengan rasa penuh tanda tanya, ia menanyakan langsung ke penyalur bantuan sosial berupa beras 10 kilogram per bulan itu. Apa dasar penerapan aturan desil untuk pengganti penerima manfaat.
“Katanya ini aturan baru. Apa dasarnya? Kok bisa-bisanya dengan arogan seperti itu sehingga warga saya banyak yang pulang padahal sudah datang sejak pagi,” kata dia dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (2/9/2026).
Ia pun menjelaskan, ternyata penyalur menetapkan aturan desil itu dari keputusan kelompok. Ia pun heran kenapa keputusan kelompok bisa jadi dasar penerapan aturan baru di penyaluran bantuan beras kali ini.
“Saya tanya kok ini ternyata rapat keputusan kelompok. Saya tanya lagi ada aturan pusat? Kok katanya kelompok saja. Ya gak bisa ini,” jelasnya.
“Padahal kalau pengganti biasanya bawa SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sudah bisa. Cuma ini pada har ini saja gak bisa. Aneh ini,” tuturnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber