:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9338233/original/073763500_1788319284-IMG-20260902-WA0028.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Pasangan suami istri asal Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jaringan besar. Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Pasutri berinisial MQ (26) dan DAFZ (25) ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Penangkapan bermula saat polisi mencegat MQ di kawasan SPBU Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) malam.
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu dari tangan MQ. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka.
Di rumah tersebut, polisi menemukan pasokan narkoba dalam jumlah besar. DAFZ yang merupakan istri MQ diduga turut terlibat dalam pengelolaan narkoba tersebut.
Polresta Banyuwangi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut terdiri atas 30 paket sabu dengan berat bersih 1.025,9 gram atau sekitar 1,02 kilogram.
Selain sabu, polisi menyita tiga paket ekstasi berisi total 21 butir. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, tiga buku catatan penjualan, dua ponsel, dan dua sepeda motor.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan keterlibatan pasangan suami istri dalam peredaran narkoba menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
“Ini bukan sekedar prestasi pengung ke apan, tetapi fakta menyedihkan. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama justru roboh dan terlibat langsung dalam bisnis haram,” ujar Rofiq, Rabu (2/9/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber