:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-wanita-ilustrasi-pelecehan-ilustrasi-kekerasan-ilustrasi-kdrt.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sumenep, Madura, mengungkap fakta yang memilukan, Selasa (1/9/2026).
Seorang ayah berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Sumenep, diduga melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun sejak tahun 2021.
Perkara tersebut baru terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seseorang yang dipercaya.
Pengakuan korban kemudian menjadi titik awal terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung berulang kali selama bertahun-tahun.
Ia menyebut, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya bukan hanya terjadi satu kali.
“Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021,” ungkap Kompol Bambang, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, korban selama ini merasa takut dan memilih diam dan tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kondisi tersebut diduga karena korban mendapat ancaman dari pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber