
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan dugaan perdagangan 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan ratusan burung itu diamankan dalam operasi pada 29 Agustus 2026.
Sebanyak 190 burung tersebut terdiri atas 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan empat Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud Surabaya pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Gakkum Kemenhut. Petugas selanjutnya mengamankan satwa sekaligus seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember.
SA ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim.
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku
Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor
Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210
Phone : +62 21 5369 9607
Fax : +62 21 5365 1465
Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66 (WhatsApp)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber