Menurut Sudaryono, kepala dapur dan ahli gizi SPPG Kalitengah tidak memberikan label pada setiap ompreng yang berisi informasi mengenai waktu makanan selesai dimasak dan batas maksimal makanan untuk dikonsumsi. Label tersebut hanya ditempel di bagian atas tumpukan ompreng, bukan pada setiap wadah makanan.

“Kasus keracunan di Sidoarjo kami sudah cek kronologis sudah cek juga di radar MBG bahwa ternyata ahli gizi dan kepala dapur tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label 1 untuk 1 PIC. Jadi dia ngirim misalnya 400 itu labelnya 1,” kata Sudaryono, Kamis 3 September 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran, Sudaryono mengatakan makanan yang diberikan kepada para siswa di ponpes tersebut selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB. Jika makanan matang pada waktu tersebut, seharusnya makanan sudah dikonsumsi paling lambat pukul 09.00 WIB.

“Penelusuran pertama itu makanan matang jam 05.00, maka harus dikonsumsi sebelum jam 09.00. Namun di labeling itu dilaporkan jam 8.00 dan dimakan maksimal jam 10.00. Itu labelnya tidak semua ompreng hanya 1 ompreng kemudian difoto dan masukkan ke dalam sop kemudian dicapture oleh radar MBG jam 08.00 untuk labeling dan dimakan maksimal jam 10.00,” kata dia.

Namun pada kenyataannya, SPPG Kalitengah baru mengirimkan makanan ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB. Para siswa kemudian baru mengonsumsi makanan tersebut setelah pukul 12.00 WIB.

“Kenyataannya di lapangan itu ompreng yang seharusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 kalau tidak salah 11.30 atau 11.40 baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu. Maka keracunan masal terjadi di sekolah dimana omprengmu dikasih jam 10.00 kemudian dikasih jam 11.00 lebih lalu dimakan di atas jam 12.00,” kata dia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *