Suasana ruang rapat paripurna DPRD Pamekasan kosong. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rapat paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terpaksa ditunda, Rabu (2/9/2026).

Penundaan dilakukan karena jumlah anggota DPRD Pamekasan yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPRD.

Berdasarkan surat undangan, rapat paripurna sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, agenda tersebut belum dapat dimulai.

Tak lama kemudian, rapat akhirnya dibuka Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur. Dalam agenda tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam, Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto, Sekretaris Daerah Pamekasan, sejumlah camat, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, pemandangan berbeda terlihat di deretan kursi anggota dewan. Sebagian besar kursi tampak kosong.

Dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, hanya satu kursi anggota yang terlihat terisi, yakni Saedy Romli dari Komisi IV.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, meskipun terdapat 28 anggota yang mengisi daftar hadir, jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum untuk rapat yang akan mengambil keputusan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *