:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-2025-Guru-Honorer-Malang-Terjepit-Aturan-Dibutuhkan-Sekolah-Tapi-Tak-Masuk-Dapodik.jpg)
TRIBUNJATIM.COM – Nasib 2.025 Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan.
Mereka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kondisi yang berpotensi membuat para guru tersebut tidak dapat mengakses program tunjangan profesi guru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Malang menjelaskan, persoalan itu muncul bukan karena pemerintah daerah mengabaikan keberadaan para guru honorer.
Ada aturan pemerintah pusat yang menjadi dasar pemerintah daerah tidak memasukkan GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) ke dalam Dapodik.
Kepala Dindikbud Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan, pemerintah daerah menghadapi dilema karena di satu sisi sekolah masih membutuhkan tenaga honorer, tetapi di sisi lain terdapat aturan yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah. Aturan itu melarang kepala daerah mengangkat pegawai non-ASN.
“Imbasnya ada guru honorer yang tidak dapat masuk ke Dapodik,” kata Bagus melalui sambungan telepon, Kamis (3/9/2026).
Menurut Bagus, persoalannya bukan sekadar memasukkan data guru ke dalam sistem. Pencatatan GTT ke dalam Dapodik dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap status kepegawaian mereka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber