SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (KabarJawatimur) — Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, menyoroti kualitas pelayanan publik di tengah viralnya persoalan layanan administrasi kependudukan

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk satu pria terduga pengedar narkoba jenis ganja di Surabaya. Pelaku yang ditangkap inisial, N.M.R (23) asal Jalan  Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dari pengedar ini, anggota menyita ganja kering sebanyak berat bruto 41,8 gram sebagai barang bukti yang dibelinya lewat akun Instagram (Ig).

Penangkapan terhadap NMR dilakukan pada, Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, didalam rumah pelaku di Banyu Urip Kidul Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya dari informasi warga yang diterima anggota.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka N.M.R didapatkan barang bukti tersebut yang diakui miliknya guna diperjual belikan.

“Narkotika jenis Daun Ganja Kering itu sebanyak 8 buah klip plastik dengan berat Bruto keseluruhan ± 41,8 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (2/8).

Barang tersebut didapat anggota disimpan dibawah meja kamar di dalam rumah rumah N.M.R yang didapatkan membeli dari akun instagram @master_roshi.id sebanyak 11 klip plastik dengan cara transfer seharga Rp.1.000.000.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *