jatimnow.com – Kementerian Kehutanan menggagalkan pengiriman 190 burung yang diduga merupakan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 180 burung ditemukan hidup, sementara 10 lainnya mati saat petugas melakukan penindakan.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan 186 ekor cucak cica daun besar dan empat ekor merbah belukar yang dikemas dalam 25 box plastik.

Sebanyak 19 box berwarna putih, tiga kuning, dua merah, dan satu hijau digunakan untuk membawa ratusan burung itu.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.

Kasus bermula ketika petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Petugas mencurigai aktivitas penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi. Muatan itu tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Petugas selanjutnya mengamankan satwa beserta orang yang diduga terlibat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *