:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-Barang-bukti-sabu-yang-disita-dari-AF-di-Desa-Saronggi-Kecamatan-Saronggi-Sumenep.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menyita sabu seberat 81,53 gram di pekarangan belakang rumah tersangka di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura.
Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.
Dari sana, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram yang disembunyikan di dalam kopiah hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama OPSI,” ungkap Kompol Mohammad Sjaiful, Kamis (3/9/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Sumenep, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi itu, petugas menemukan tas selempang hitam yang berisi satu paket sabu seberat 77,66 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat 3,71 gram yang disimpan di dalam kotak plastik bening dan dibungkus sobekan tisu putih.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber