Jember (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Widarto, menolak wacana penugasan staf ahli untuk setiap legislator yang dilontarkan Bupati Muhammad Fawait.

Widarto menegaskan, wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 204 ayat (2) memang memperbolehkan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.

Pasal 206 ayat (1) menyatakan kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai kebutuhan, atas usul anggota dan kemampuan daerah kabupaten/kota.

Kemudian, Pasal 206 ayat (2) menegaskan kelompok pakar atau tim tersebut bekerja sesuai pengelompokan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

Ada tujuh alat kelengkapan DPRD Jember, yakni pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Panitia Khusus (Pansus).

“Jadi yang punya atau yang diperbolehkan punya tenaga ahli itu adalah alat kelengkapan Dewan, bukan masing-masing anggota DPRD. Ini beda halnya dengan DPR RI,” kata Widarto, Kamis (3/9/2026).

Widarto merasa perlu menyampaikan hal tersebut karena tak ingin ada kesan di publik bahwa DPRD Jember sedang mengada-ada.

“Jangan sampai ada kesan begitu karena itu menyalahi aturan, tidak diperbolehkan secara undang-undang,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *