SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabar Jawa Timur) – Persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dinamika

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)— Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memasuki babak baru. Pedagang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak sekadar melakukan sosialisasi, tetapi mengevaluasi bahkan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang dinilai tidak sesuai dengan karakter perdagangan buah.

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan batas waktu operasional harus mempertimbangkan jenis komoditas yang diperjualbelikan. Menurutnya, buah merupakan barang yang mudah rusak sehingga pola perdagangan tidak bisa disamakan dengan komoditas yang memiliki masa simpan panjang.

“Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat (4/9/2026).

Saleh juga mempertanyakan dasar penertiban apabila aktivitas pasar dinilai tidak mengganggu kepentingan umum. Menurutnya, Satpol PP memang memiliki kewenangan menegakkan perda, namun penerapannya harus melihat kondisi dan aktivitas perdagangan di lapangan.

“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Menurut Saleh, Pasar Buah Tanjungsari memiliki peran lebih luas karena tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah, sehingga aktivitas perdagangan di dalamnya berlangsung dengan pola dan kebutuhan waktu yang berbeda.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *