
jatimnow.com – Seorang pegawai Bank BRI Unit Pasar Pahing Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif. Dalam kasus ini, Kejaksaan Kota Kediri juga menetapkan dua nasabah sebagao tersangka. Mereka bekerjasama untuk melakukan rekayasa pengajuan kredit di bank tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terdiri dari satu orang oknum pegawai bank (mantri) dan dua orang nasabah. Para tersangka masing-masing berinisial AJ (40, laki-laki) yang bertugas sebagai mantri, serta WR (perempuan) dan SG (perempuan) yang berperan sebagai nasabah.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Praktik ini berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024 dengan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur, dengan memalsukan berbagai dokumen persyaratan pengajuan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Informasi (LI) serta aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan. Dari penelusuran awal terhadap pinjaman berkisar Rp50 juta per pemohon, penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis hingga nilai kerugian membengkak mencapai Rp1,3 miliar.
Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menyita barang bukti sejumlah dokumen dan menunggu hasil audit kerugian negara untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
BMKG memprakirakan suhu udara rata-rata di Kota Pahlawan ini berkisar antara 23 hingga 34 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan udara bergerak di rentang 35 hingga 87 persen.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber