Lamongan (beritajatim.com) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9/2026).

Pandangan umum fraksi tersebut fraksi menyoroti sejumlah aspek, mulai dari penguatan pendapatan asli daerah (PAD), digitalisasi pemungutan, hingga perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat basis data pajak dan retribusi serta memperluas digitalisasi sistem pemungutan.

“Ini penting agar pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah dan responsif kepada wajib pajak maupun wajib retribusi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap ketentuan Pajak Reklame yang ditetapkan sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha.

“Terutama pelaku UMKM dan usaha kecil yang memanfaatkan reklame untuk menunjang kegiatan promosi,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepatutan dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Mereka kenilai kebijakan fiskal daerah harus tetap memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi, agar kebijakan pajak dan retribusi tidak sampai menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *