Banyuwangi, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 September 2026. Kebijakan itu ditetapkan untuk mempercepat penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan Kawah Ijen.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Nomor 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.

“Kami sudah menetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan dan sudah menandatangani surat pernyataan tanggap darurat untuk mempercepat penanganan,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dilansir dari Antara, Sabtu (5/9/2026).

Seiring penetapan status tanggap darurat, Pemkab Banyuwangi juga mengusulkan dukungan helikopter pengebom air kepada BPBD Jawa Timur dan kantor SAR Surabaya. Helikopter tersebut diharapkan dapat membantu petugas memadamkan api dari udara, terutama di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi Partana mengatakan helikopter pengebom air milik BPBD Jawa Timur dijadwalkan tiba di kawasan Kawah Ijen pada Minggu (6/9/2026).

“Berdasarkan koordinasi dengan BPBD Jatim, helikopter pengebom air itu akan berangkat dari Malang dan mendarat di Bandara Banyuwangi. Selanjutnya, helikopter menuju Paltuding Kawah Ijen dan langsung melakukan pemadaman dari udara,” kata Partana.

Pemadaman dari udara diharapkan mempercepat pengendalian api yang terus ditangani oleh petugas gabungan di lapangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *