MUI Kabupaten Kediri menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang acara sound horeg.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, KH Dafid Fuadi, mengatakan dukungan tersebut diberikan karena pelaksanaan sound horeg dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hiburan.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan sejumlah dampak di tengah masyarakat, mulai dari persoalan moral, ketertiban, penggunaan minuman keras, hingga suara musik dengan volume tinggi yang dapat mengganggu warga sekitar.

MUI Soroti Tarian hingga Minuman Keras dalam Acara Sound Horeg
Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI Kabupaten Kediri adalah keberadaan penari yang kerap menjadi bagian dari hiburan sound horeg.

MUI menilai pertunjukan yang tidak memperhatikan kesopanan dapat memberikan pengaruh terhadap moral masyarakat.

Dafid menyebut kondisi tersebut dikhawatirkan mengikis rasa malu dan adab, terutama ketika tontonan yang dinilai kurang pantas dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.

Selain persoalan moral, MUI Kabupaten Kediri juga menyoroti potensi munculnya perilaku yang dianggap merusak ketertiban, termasuk konsumsi minuman keras di sekitar lokasi acara.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu gangguan keamanan maupun keributan selama pelaksanaan acara sound horeg.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *