TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sekoto di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mulai diarahkan untuk tidak lagi menjadi tujuan seluruh jenis sampah.

Pemerintah Kabupaten Kediri secara bertahap membatasi sampah yang masuk dengan target jangka panjang hanya menyisakan residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan.

Kebijakan tersebut telah berjalan sejak 1 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kediri mengurangi beban TPA Sekoto sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari yang sebelumnya berakhir di TPA menjadi dipilah dan diolah sejak dari sumber.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Kediri, Arman Fuadi mengatakan, volume sampah yang masuk ke TPA Sekoto hingga kini masih berada di kisaran 120 ton per hari.

Kondisi tersebut menunjukkan pengurangan sampah dari sumber masih membutuhkan proses. Sebab, sampah yang masuk ke TPA saat ini masih bercampur antara organik, anorganik, dan residu.

“Per 1 Agustus 2026 ini kita upayakan sampah residu yang boleh masuk ke TPA,” kata Arman saat ditemui di kantor DLH, Senin (7/9/2026) siang pukul 12.30 WIB.

Menurut Arman, DLH Kabupaten Kediri terus melakukan upaya bertahap untuk mengurangi sampah yang seharusnya tidak perlu dibawa ke TPA.

Salah satunya dengan membatasi sampah organik, khususnya yang berasal dari hasil penyapuan petugas kebersihan di sejumlah area layanan seperti jalan dan taman. Sampah tersebut mulai diupayakan agar tidak langsung dibawa menuju TPA.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *