
Kota Malang, blok-a.com – Polemik penggunaan sound horeg kembali mencuat. Sepanjang Agustus 2026, rangkaian kegiatan yang menggunakan pengeras suara berdaya tinggi di Jawa Timur disebut telah menelan tiga korban jiwa.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, maupun disertai kemaksiatan hukumnya haram.
Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa suatu kebiasaan atau ‘urf tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum hanya karena dilakukan berulang kali oleh masyarakat.
Menurutnya, salah satu syarat utama sebuah kebiasaan dapat diterima dalam hukum Islam adalah tidak bertentangan dengan syariat.
“Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariah, Salah satu caranya dengan menggunakan parameter tujuan syariah atau maqashid al-syari’ah,” jelasnya.
Ia menerangkan, maqashid al-syari’ah memiliki lima tujuan utama, yakni menjaga agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), harta (hifdz al-mal), dan keturunan (hifdz al-nasl).
Menurutnya, suatu praktik yang bertentangan dengan salah satu tujuan tersebut tidak dapat disebut sebagai kebiasaan yang sesuai dengan syariat.
Boy kemudian menilai persoalan sound horeg perlu dilihat menggunakan parameter tersebut. Ia menyoroti adanya sejumlah pemberitaan mengenai penggunaan sound horeg yang dalam beberapa kasus berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber