Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menilai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Sebab dengan ditetapkannya Perda tersebut, laporan pelaksanaan APBD 2025 telah memiliki landasan hukum yang jelas. Pertanggungjawaban tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan keuangan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Evaluasi dari Pemprov Jatim secara umum memberikan hasil positif. Salah satu capaian yang jadi perhatian adalah keberhasilan Pamekasan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut,” kata KH Kholilurrahman usai rapat paripurna di DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Senin (7/9/2026).

Meski memperoleh hasil evaluasi positif, pemerintah daerah masih menerima sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kinerja pendapatan daerah yang belum mencapai target secara penuh.

Realisasi pendapatan daerah pada 2025 tercatat sebesar 96,83 persen dari target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

“Capaian pendapatan masih perlu diperbaiki, terutama dalam menghitung dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah (pendapatan asli daerah),” sambung bupati yang familiar disapa Kiai Kholil.

Kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya. Termasuk juga menjadikan hasil evaluasi sebagai pertimbangan dalam menyusun kebijakan serta menentukan program yang menjadi prioritas pembangunan.

“Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pada tahun anggaran berikutnya,” tegas Kiai Kholil.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *