
Kota Malang, blok-a.com – Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan DPRD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan atau membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang.
Penegasan ini disampaikan menyusul kembali beredarnya pemberitaan mengenai sikap penolakan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita terhadap program MBG di Kota Malang. Trio mengatakan, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi DPRD pernah mengambil keputusan untuk menghentikan program nasional tersebut.
Ia menjelaskan, isu tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Juni lalu. Saat itu, mahasiswa menyampaikan aspirasi agar program MBG dihentikan.
Trio menjelaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan program MBG karena merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita tidak berada dalam kapasitas untuk membubarkan atau apa, karena ini kan program nasional. Yang bisa dilakukan adalah evaluasi agar pelaksanaannya bisa lebih baik atau meminimalkan terjadinya permasalahan di lapangan,” jelasnya.
Ia menamb6, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan MBG di Kota Malang berjalan sesuai ketentuan.
“Yang bisa kita lakukan hanya dalam hal fungsi pengawasan. Keputusan program itu mutlak sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat,” imbuh Trio.
“Kalau melihat sampai sejauh ini, beberapa permasalahan masih tergolong minor, jadi tidak ada kejadian mayor seperti keracunan massal dan sebagainya,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber