MADIUN — Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur memastikan semua tenaga kerja asing (TKA) yang ada di wilayah kerjanya untuk menaati peraturan keimigrasian yang berlaku dengan melakukan pengawasan ketat secara berkala.

“Pengawasan di antaranya dilakukan terhadap TKA di kawasan industri, tepatnya di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo dalam keterangannya di Madiun, Senin.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan legalitas dan keberadaan TKA melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Tim gabungan yang melakukan pengawasan terdiri atas Imigrasi Madiun, Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Pemerintah Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, terdapat 12 TKA yang bekerja di perusahaan di kawasan industri tersebut.

Arief mengatakan petugas memeriksa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan milik para TKA. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen yang diperiksa masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.

Selain memeriksa TKA, Imigrasi Madiun mengingatkan perusahaan dan pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan orang asing untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

“Salah satunya kewajiban pengelola tempat penginapan TKA adalah melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *