:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-Polresta-Sumenep-Madura-kasus-dugaan-penyalahgunaan-BBM-bersubsidi-di-Sumenep.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Keberadaan oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan hingga kini masih menjadi perhatian. Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi belum berhasil menemukan dan mengamankan terlapor.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan seorang warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, berinisial AQN, yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah menyerahkan sejumlah uang untuk investasi bisnis percetakan dan pengadaan laptop.
Polisi menyatakan pencarian terhadap A masih dilakukan. Terlapor disebut tidak bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara sehingga keberadaannya hingga kini belum diketahui.
Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO terhadap A.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengaku belum menerima pemberitahuan terbaru mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan kliennya tersebut.
Menurutnya, informasi terakhir yang diterima hanya menyebutkan bahwa terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau mengenai sudah ditahan atau tidak sampai sekarang itu belum ada pemberitahuan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Marlaf Sucipto.
“Memang polisi mengeluarkan surat DPO, tapi itu bukan kasus yang klien saya laporkan,” sebutnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber