:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Petani-asal-Desa-Nganti-Kecamatan-Ngraho-Kabupaten-Bojonegoro-mengambil-kayu-jati.jpg)
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO – Dua batang kayu jati membuat pahit hidup Suginanto, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Ia kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah diduga mengambil kayu di kawasan hutan KPH Padangan.
Di tengah keterbatasan ekonomi, kayu tersebut hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Namun, tindakan itu justru membuat Suginanto berhadapan dengan proses hukum dan harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.
Kini, ia menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro sembari menunggu proses hukum atas perkara tersebut.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, menyebut Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jedeng-Nganti.
Menurut Atar, Suginanto selama ini dikenal sebagai petani dengan kondisi ekonomi yang terbatas, jauh dari kata sejahtera.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” kata Atar, selasa (8/9/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber