
Hakim mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Perkara tersebut bukan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga pemeriksaan wajib dilanjutkan ke pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penggugat, Indah Kuntari, menegaskan akan melanjutkan gugatan hingga tahap pembuktian. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan persoalan yang dipersoalkan dalam gugatannya dapat diuji secara hukum di persidangan.
“Saya hadir langsung sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk meluruskan kebenaran. Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” tegas Indah usai persidangan, Selasa (8/9/2026).
Indah juga menyoroti ketidakhadiran tergugat SP dan SW dalam proses mediasi yang hanya diwakili kuasa hukum.
Menurutnya, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi merupakan bagian penting dari semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kehadiran saya secara langsung di setiap tahapan mediasi adalah wujud penegakan hak hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat prinsipal. Namun, gagalnya mediasi ini mempertegas langkah kami untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Indah mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian dan keabsahan riwayat pendidikan jenjang D3, S1, dan S2 para tergugat. Penggugat mendalilkan riwayat pendidikan tersebut diduga tidak tercatat secara sah dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan institusi perguruan tinggi selaku Tergugat III untuk membatalkan dan mencabut ijazah serta gelar magister (S2) yang diterbitkan untuk tergugat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber