
Seorang guru SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial S (60) dipolisikan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
Laporan tersebut telah diterima Polres Jombang dengan nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, dugaan pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan terlapor sebanyak 13 kali kepada korban.
“Menurut korban, asusilanya 10 kali yang tiga kali diperkosa,” kata Wahju saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, aksi bejat S tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di kelas X SMA atau pada tahun 2024 hingga 2026, di rumah terlapor.
Wahju mengatakan, saat melancarkan aksinya, terlapor merayu korban dengan memberikan uang jajan agar menuruti kelakuan bejatnya.
“Kejadian tersebut berawal dari pada saat korban semasa sekolah korban sering dibelikan jajan, sering diberi uang oleh pelaku dan memberi perhatian lebih kepada korban,” ucapnya.
Kemudian, pada suatu hari di 2024, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di kediamannya. Dan hal itu diulanginya berulang kali hingga 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber