:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/curi-kayu-jati-2-batang.jpg)
SURYA.CO.ID BOJONEGORO – Dua batang kayu jati membuat hidup Suginanto, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berubah. Ia kini harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mengambil kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Suginanto ditangkap pihak Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Perkara tersebut kini masih berproses, sementara penyidik berkoordinasi dengan pihak Perhutani selaku pelapor untuk mencari titik temu dalam kasus tersebut.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, menyebut Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jedeng-Nganti. Menurutnya, Suginanto selama ini dikenal sebagai petani dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” kata Atar, Selasa (8/9/2026).
Atar menjelaskan, perkara bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Kayu tersebut disebut hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Meski tindakan tersebut tidak dibenarkan, Atar berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Suginanto dalam melihat perkara yang dihadapinya.
Atar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pelanggaran hukum. Menurutnya, kondisi sosial dan kehidupan keluarga Suginanto juga terdampak akibat proses hukum yang kini dijalani.
“Lidah Tani berharap ada penyelesaian perkara yang berpihak pada rasa keadilan,” harapnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber