:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kayu-bakar-vv.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Dua batang kayu jati membuat Suginanto, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus berhadapan dengan proses hukum.
Ia kini ditahan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mengambil kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik, yang kini berkoordinasi dengan Perhutani selaku pelapor.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, mengatakan Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jedeng-Nganti. Menurut Atar, Suginanto merupakan petani dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” kata Atar, Selasa (8/9/2026).
Atar menjelaskan, perkara bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Atar mengakui pengambilan kayu tersebut tidak dapat dibenarkan. Namun, ia berharap kondisi sosial dan ekonomi Suginanto turut menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
Atar menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak pada Suginanto, tetapi juga keluarganya. Karena itu, Lidah Tani berharap penyelesaian perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi terdakwa.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber