SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA ( Kabarjawatimur)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Menukar Aset DPRD Kota Surabaya memilih tidak gegabah dalam membahas rencana tukar aset yang berkaitan dengan

SURABAYA (Kabarjawatimur.com)– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial IM diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah birokrasi serta bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa dugaan pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja merupakan pelanggaran serius terhadap integritas birokrasi.

“Kasus suap tersebut merupakan pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi,” kata Kahfi, Selasa (7/9/2026).

Politisi Gerindra itu menilai, proses penindakan tetap harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, asas kepentingan umum juga harus dikedepankan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada individu, tetapi mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *