Jakarta (ANTARA) – Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu menerapkan prinsip minimalisasi data dalam mengelola informasi pribadi pelanggan.

Pratama menjelaskan, menerapkan prinsip tersebut artinya UMKM hanya mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan untuk mengurangi risiko apabila terjadi kebocoran data.

“Pengumpulan data harus dikaitkan dengan tujuan pemrosesan yang jelas. Semakin banyak data yang dikumpulkan tanpa kebutuhan yang jelas, semakin besar pula dampak yang dapat ditimbulkan apabila terjadi kebocoran,” kata Pratama kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) itu menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 membedakan data pribadi menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik antara lain mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Sementara data pribadi umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang apabila dikombinasikan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dalam praktik usaha UMKM, kata Pratama, perlindungan data tidak cukup hanya berfokus pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi lain seperti nomor telepon, alamat rumah dan pengiriman, alamat surat elektronik, riwayat transaksi, informasi pembayaran, lokasi, rekaman komunikasi, hingga profil pelanggan juga perlu dilindungi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *